TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 5 Mei 2021 dimulai dengan kelompok pengecualian dalam larangan mudik yang akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Kemudian soal naiknya nilai maksimal kredit usaha rakyat atau KUR yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi Rp 100 juta dengan subsidi pada bunga KUR menjadi 3 persen selama 6 bulan.
Informasi lainnya adalah Auric Digital Retail Pte Ltd (BidCo) yang akan menguasai saham mayoritas PT Matahari Department Store Tbk. hingga 50,12 persen saham. Pengelola gerai KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk. melaporkan ke Bursa Efek Indonesia soal utang PT Bakrie Darma Indonesia (BDI) senilai Rp 75 miliar yang belum dibayar. Serta rencana penutupan tol layang Mohamed Bin Zayed (dulu dikenal sebagai tol layang Jakarta-Cikampek II) di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Berikut ringkasan dari kelima berita tersebut.
1. Larangan Mudik Berlaku Esok, Ingat Hanya Kelompok Ini yang Boleh Bepergian
Kebijakan larangan mudik akan berlaku mulai esok, 6 Mei, hingga 17 Mei 2021. Selama dua pekan, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan ialah mereka yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non-mudik.
“Penjagaan selama larangan mudik dilakukan di pintu-pintu keluar-masuk provinsi, kabupaten, kota dan tidak hanya di jalan tol,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan di masa larangan mudik adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya setara dengan eselon II.
Izin yang sama akan diberikan untuk pekerja swasta atau pebisnis dengan keperluan yang esensial. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dari atasan. Sedangkan untuk pekerja formal, mereka harus meminta surat keterangan dari perangkat daerah setempat.
Kelompok lain yang diizinkan bepergian untuk kepentingan non-mudik ialah masyarakat yang akan mengunjungi keluarganya yang sedang sakit atau meninggal. Sama dengan kriteria sebelumnya, masyarakat dengan kepentingan kunjungan keluarga harus menyertakan surat keterangan dari pihak desa.
Baca berita selengkapnya di sini.